Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 – 22:08 WIB
Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang terus mengusut mafia minyak goreng. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai positif kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung)

Dia memberikan apresiasi kepada Kejagung yang menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Menurut dia, posisi Lin Che Wei yang strategis menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengungkap secara mendalam modus mafia pangan melalui output kebijakan nasional.

"Saya berharap Kejaksaan Agung mampu mengusut lebih dalam permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui output kebijakan nasional," kata Pangeran di Jakarta, Rabu.

Dia menilai, penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain cantik atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional, tetapi memuat agenda yang merugikan ekonomi nasional.

Menurut dia, pakar ekonomi dijadikan broker para mafia untuk memengaruhi kebijakan ekonomi.

"Komisi III DPR mendukung penuh kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mengungkap kejahatan mafia pangan. Kami menyerukan untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng," ujarnya.

Pangeran menyatakan, penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan komitmen Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng.

Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close