Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Janji Tingkatkan Pengawasan di MA

Kamis, 05 Juni 2014 – 03:23 WIB
Komisi III DPR Janji Tingkatkan Pengawasan di MA - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul mengingatkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Alasannya, sikap ketidakadilan MA dalam memutuskan perkara bisa menimbulkan kekecewaan dan berujung pada terpuruknya citra MA di mata masyarakat.

"Kalo ada Hakim Agung yang memutusakan perkara tidak sesuai, Hakim Agung yang mana. Karena ada juga yang bukan hasil dari tes pada periode kami," kata Ruhut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).

Pernyataan ini disampaikan Ruhut menanggapi adanya kabar Hakim Agung dalam memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan fakta dengan memenangkan pihak yang dinyatakan bersalah. Menurutnya, kabar tersebut tentu harus ditelusuri agar tidak menjadi fitnah.

Ruhut sendiri berjanji akan menanyakan langsung kepada Ketua MA, Hatta Ali terkait banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan ketika bersidang.

"Soal salah atau benar, Komisi III tidak bisa intervensi, kita hanya melakukan pengawasan. Kita akan tegur hakim MA yang memang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," tandasnya.

Diketahui dalam waktu dekat, Mahakamah Agung akan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Ida Farida dengan PT Pakuan Sawangan Golf di Sawangan, Depok Jawa Barat.

Tanah Ida seluas 91 hektar dibuat Hak Guna Bangunan oleh PT Pakuan, sementara dalam perjanjian awal tanah tersebut adalah hak pinjam pakai.

Ida sendiri berharap, bahwa PK yang diajukan bisa diputus menang oleh MA. Dia yakin para hakim akan bersikap objektif. Apalagi, dia membawa novum baru yang menyebutkan HGB PT Pakuan melanggar Peraturan Menteri no 3 tahun 1999.

JAKARTA - Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul mengingatkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News