Komisi III DPR Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan dewan akan mempertimbangkan masukan legalisasi ganja untuk kepentingan medis dalam proses revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen.
Dia menyebut seluruh masukan dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah terkait ganja medis akan dipertimbangkan.
Apabila masukan itu telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I.
"Akan disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Desmond seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6)
Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti, ibu yang viral karena menyuarakan dirinya butuh ganja medis demi pengobatan putrinya yang menderita cerebral palsy.
Dewan juga mengundang Singgih Tomi Gumilang, salah seorang kuasa hukum Santi dkk dalam judicial review UU Narkotika di MK, Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana, dan Ketua Pembina Yayasan Sativa Musri Musman.
Desmond juga menjelaskan Komisi III DPR akan meminta menteri kesehatan, BNN, dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah pengawasan tentang ganja.
"Agar tidak terlalu liar," lanjut politikus Gerindra itu.