Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja melainkan KUHP dan aturan UU yang lainnya,” ujar Nasir.
Jadi, kata Nasir, kalau memang ingin memberantas korupsi secara konfrehensif di Indonesia ini, maka satu UU harus terintegrasi dengan UU lainnya. Oleh karena itu, regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja tetapi UU lainnya seperti UU tentang Pembendaharaan negara, UU Keuangan Negara.
“Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki UU KPK-nya saja,” kata Nasir.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) Ahmad Hariri pun mendesak KPK untuk bekerja berlandaskan pada acuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK harus lepas dari kepentingan politik dan bertindak dengan tetap merujuk pada ketentuan aturan perundang-undangan berlaku," tegasnya
Kompak, ujar Hariri mengaku khawatir jika kisruh ini dibiarkan berlarut-larut akan mengganggu agenda pemberantasan korupsi di institusi anti-rasuah tersebut.
Oleh karena itu, Hariri meminta supaya DPR RI khususnya Komisi III untuk segera memanggil pimpinan KPK dalam rangka melakukan konfirmasi dan evaluasi kinerja serta penguatan sistem internal KPK ke depan.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa kisruh ini harus segera diselesaikan. Ia meminta supaya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja segera memanggil semua jajaran internal institusi anti-rasuah tersebut.