Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Setujui Penambahan Anggaran Polri

Senin, 14 September 2020 – 22:23 WIB
Komisi III DPR Setujui Penambahan Anggaran Polri - JPNN.COM
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Polri untuk 2021 sebesar Rp 19,6 triliun. Komisi juga menyetujui pagu anggaran Polri 2021 Rp 111,9 triliun.

"Komisi III DPR RI dapat menerima pagu anggaran Polri 2021 sebesar Rp 111.975 triliun. Serta usulan penambahan yang diajukan sebesar Rp 19,6 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat  komisinya dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Senin (14/9).

Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu juga meminta  laporan penggunaan anggaran semester pertama, dan rencana belanja semester II tahun 2021 pada raker evaluasi APBN berjalan.

"Dengan catatan apabila terdapat belanja barang dan belanja modal sesuai dengan mata anggaran yang tidak prioritas bisa dialihkan atau direalokasi," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Dalam rapat, Gatot menyampaikan bahwa anggaran Rp 111,9 triliun akan diprioritaskan untuk lima program. Meliputi program profesionalisme SDM Polri Rp 2,4 triliun, dan program penyelidikan juga penyidikan pidana Rp 5,4 triliun.

Selain itu, program modernisasi alat material khusus dan sarana prasarana Polri Rp 37,9 triliun, program pemeliharaan kamtibmas Rp 17,01 triliun,  dan program dukungan manajemen sebesar Rp 49,1 triliun.

Menurut Gatot, belanja pegawai dialokasikan Rp 53,9 triliun, belanja barang Rp 28,7 triliun, dan belanja modal Rp 29,2 triliun.

Jenderal bintang tiga itu menambahkan, anggaran tersebut belum cukup sehingga Polri mengajukan tambahan Rp 19,6 triliun.

Komisi III DPR menyetujui usulan penambahan anggaran Polri 2021 sebesar Rp 19,6 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close