Komisi III DPR tak Kompak
Sikapi Rekomendasi Tim 8Rabu, 18 November 2009 – 17:51 WIB
Sementara anggota Komisi III, Gayus Lumbuun meminta agar rekomendasi dari Tim 8 tidak ditafsirkan mentah-mentah, baik oleh presiden, Polri, maupun Kejaksaan Agung. “Rekomendasi Tim 8 jangan ditelan bulat-bulat. Karena, perkara Bibit-Chandra tidak dapat dihentikan hanya karena alasan tidak layak yang dikemukakan oleh Tim 8,” katanya.
Gayus menilai, rekomendasi Tim 8 terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Karena, dalam rekomendasi disebutkan bahwa telah terjadi proses hukum yang salah, sehingga perkara tidak layak diteruskan. “Padahal, yang memutuskan layak atau tidak layak seharusnya adalah institusi pengadilan,” tambah Gayus. Karena itu, dia menyimpulkan telah terjadi ketidakharmonisan antara proses hukum yang berjalan dengan proses yang ada di internal Tim 8. "Wajar, jika Jaksa Agung enggan merespons rekomendasi Tim 8," tegasnya.
Selain itu, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menganggap rekomendasi dari Tim 8 juga berlebihan dan salah sasaran. “Tim 8 pun sebenarnya tidak perlu mengusulkan pembentukan komisi negara baru. Karena, kewenangan membentuk komisi negara ada di tangan DPR, bukan presiden,” tegasnya. (fas/JPNN)