Komisi III DPR tak Kompak
Sikapi Rekomendasi Tim 8Rabu, 18 November 2009 – 17:51 WIB
Lebih lanjut politisi dari Partai Demokrat itu menilai, sikap dan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sesi pertama raker siang tadi masih sangat normatif. Oleh karena itu, Komisi III masih akan menggali pertanyaan seputar tindak lanjut kedua lembaga hukum tersebut, setelah Tim 8 menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengacu pada rekomendasi Tim 8 yang meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menutup perkara Bibit-Chandra, maka seandainya rekomendasi tersebut akan dipenuhi, ada dua alternatif yang dapat dilakukan. “Pertama, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Kedua, kejaksaan tidak melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” saran Benny.