Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi
jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan ke depan bagi pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman tembak.
Penegaskan itu disampaikan Pangeran seusai meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12).
Sementara itu, lanjut dia, korban narkoba harus direhabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen Lembaga Pemasyarakatan penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kami berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna dan para korban narkotika yang masuk penjara,” ungkap Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan yang diterima, Senin (5/12).
Dia pun mencontohkan Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi.
Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.
“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ungkapnya.
Pangeran juga sampaikan bahwa menurut data pada 2019, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia.