Komisi III Kecam Penganiayaan Wartawan di Hari Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan terhadap jurnalis, saat sedang melakukan kegiatan peliputan peringatan Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Dua jurnalis itu adalah fotografer Tempo, Prima Mulia dan freelance Iqbal Kusumadireza (Reza).
"Apa yang dilakukan oleh para jurnalis saat meliput di lapangan ada sebuah profesi yang harus dilindungi secara hukum. Apalagi publik memiliki hak atas informasi yang benar atas sebuah kejadian," kata Aboe, Kamis (2/5).
BACA JUGA: Penjelasan Kapolrestabes Bandung Adanya Kekerasan Terhadap Wartawan
Aboe mengatakan, jika membaca pemberitaan yang beredar di media, kejadian yang menimpa dua jurnalis tersebut termasuk cukup serius. Apalagi menurut informasi yang beredar, para jurnalis tersebut sudah menunjukkan tanda pengenal.
Jika ini benar, tentunya bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers nasional.
Bahkan pada Pasal 18 UU tersebut dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana selama dua tahun.
"Saya minta Propam mabes Polri untuk turun dan melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. Apalagi menurut kabar yang beredar, ada ancaman untuk wartawan dari salah satu oknum dengan kata-kata “mau dihabisin?” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan. "Harus dilakukan pemeriksaan apakah kabar tersebut benar adanya," tegasnya. (boy/jpnn)