Komisi III Kecewa KPK Tak Libatkan TNI di Kasus Bakamla
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan konektivitas dengan Tentara Nasional dalam mengusut kasus dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
Padahal, kata Arsul, pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Selain itu, Arsul menambahkan, juga sudah ada nota kesepahaman yang ditandatangani KPK dan TNI pada 2005.
"Secara prosedural ada aturan konektivitas di KUHAP," tegas Arsul saat rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, Rabu (18/1).
Menurut Arsul, dengan adanya sejumlah aturan itu maka secara normatif dimungkinkan KPK dan TNI melakukan pengembangan kasus bersama-sama.
"Apa yang menjadi pertimbangan KPK tidak membentuk tim konektivitas untuk penanganan kasus suap di Bakamla?" kata dia.
Padahal, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan, itu KPK juga pernah melakukan konektivitas dengan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal berharap KPK melakukan koordinasi lebih jauh dengan TNI dalam mengusut kasus Bakamla.