Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, rencana pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronil (UU ITE) Baiq Nuril merupakan bukti negara hadir dan pemerintahan responsif.
Arteria menyatakan, di satu sisi memang harus menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
BACA JUGA : Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana
Sisi lain, kata dia, upaya Nuril melakukan upaya hukum di berbagai tempat juga harus dihormati.
“Jadi, dua-duanya saling hormati putusan MA-nya, kemudian juga hormati yang mengajukan upaya hukum di berbagai tempat,” kata Arteria kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Arteria mengaku sejauh ini belum mengetahui secara resmi upaya hukum apa yang akan diajukan Nuril.
Kendati demikian, ujar dia, Komisi III DPR selalu membuka diri. Menurut dia, bila dilihat rekam jejaknya bahwa bukan hanya saat PK saja Komisi III DPR mengawal perkara Nuril.