Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
Senin, 26 April 2010 – 00:54 WIB
Menurut Benny K Harman, permasalahan ini harus dilihat dari dua hal, yakni efektifitas dan efisiensi. Nah, yang harus lebih dipentingkan adalah masalah efektifitas. "Bahwa perkara-perkara korupsi, akan lebih efektif ditangani KPK, karena kompetensi penanganan perkara korupsi ada di KPK yang berlanjut di pengadilan tipikor," ujar Benny. Bila pertimbangannya efisiensi, yakni menyangkut anggaran, toh selama ini, saksi-saksi dari luar Jakarta juga sudah biasa dipanggil ke Jakarta. "Yang dari Papua juga dipanggil ke Jakarta," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Dengan demikian, maka saksi-saksi yang dari Medan yang harus dihadirkan ke Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidangnya Syamsul yang dilakukan di Jakarta. "Saksi-saksi yang dari Medan bisa diminta datang ke Jakarta, karena saksi dari mana saja pada dasarnya bisa dipanggil," terangnya.
Karenanya, Benny mengatakan, Syamsul harus tetap disidang di pengadilan tipikor Jakarta. Sedang pihak-pihak yang terlibat lainnya, yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut, ya disidangkan di Pengadilan Negeri di Medan.