Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
Senin, 26 April 2010 – 00:54 WIB
Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta. Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di Medan. Cara ini sama dengan yang diterapkan pada kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. "Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo," ujar Johan Budi.
Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan Syamsul. Atau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnya. Opsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan. "Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih," terang Johan.