Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisioner KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
"Lalu, tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas, bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? Tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang Pacul.
Dia menjelaskan ada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tentang Gratifikasi.
"Nanti, kami tanya di Komisi III. Nanti ditanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) soal gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.
Dia menyebutkan gratifikas diterima diawal diatur dalam pasal 12A, sedangkan yang diterima akhir terdapat dalam pasal 12B.
"Sama-sama melanggar pasal. Pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 19 bos, ada ini," lanjutnya.
Dia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa pengecualian, baik pejabat negara maupun bukan lagi pejabat negara.