Komisi III Seperti Tukang Stempel
Tak Yakin Mosi Tidak Percaya Lolos di BKSabtu, 16 Oktober 2010 – 08:36 WIB
Pendapat lain datang dari pengamat tata negara Irman Putra Sidin. Dia menyatakan pencabutan hak dan kewenangan terhadap Komisi III DPR RI bisa dilakukan jika terbukti dalam pemilihan kapolri itu ataupun penggunaan hak-hak lainnya yang dimiliki DPR menjadi mainan saja.
Kalau terbukti DPR hanya menjadi tukang stempel saja, maka fungsi dan hak yang diberikan pada DPR untuk memilih kapolri atau panglima TNI tidak berjalan. UU yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk diikutsertakan dalam pemilihan kapolri dan
panglima bisa dicabut.
Menurut Irman, fungsi itu bisa dikembalikan menjadi sepenuhnya hak prerogratif presiden. Dulu kan DPR diberikan fungsi itu pasca reformasi karena reformasi tidak mau hal itu kembali menjadi alat penguasa. “Tapi kalau DPR-nya sendiri menjadi alat penguasa, yah kembalikan saja sekalian kepada penguasanya, karena toh DPR tidak sanggup menjalankan fungsi penyeimbangnya di sini,” katanya.