Komisi III Tak Sepakat Usulan Agus Rahardjo Soal Perppu KPK
Karena itu, Taufiqulhadi mengingatkan ketimbang Perppu, lebih baik KPK meminta pemerintah mengajukan draf revisi UU Tipikor. Dia mengatakan, presiden nanti bisa mengajukan surat presiden (supres), untuk melakukan pembahasan.
“Jadi, tidak perlu perppu, karena kalau perppu itu nanti sepihak,” ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pembahasan rancangan maupun revisi UU sebenarnya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.
Karena itu, kata dia, KPK dipersilakan menyampaikan ke pemerintah dan DPR terkait draf dan naskah akademik soal rancangan UU Tipikor tersebut.
“Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu naskahnya di Komisi III DPR,” kata Masinton, Rabu (28/11).(boy/jpnn)