Komisi III Temukan Kejanggalan LHKPN Capim KPK
Senin, 21 November 2011 – 13:30 WIB
Kemudian, Benny mengumumkan sesuatu setelah memanggil Abraham itu ke depan. "Yang saya tanyakan ke Abraham bahwa pengisian LHKPN diisi ditujukan kepada pejabat yang umumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN). Tapi, yang dituliskan disitu kuasanya adalah Taufiqurahman Ruki, Amin Sunaryadi, Tumpak, Eri Riyadi, Syahjudin R," kata Benny.
Kemudian Anggota Komisi III DPR RI, Desmon meminta skor untuk di cek semua LHKPN Capim KPK. Setelah dicek ada beberapa yang sama seperti formulir Abraham. Yakni, Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi formatnya sama. Tapi, punya Aryanto nama penerima kuasanya dicoret. Namun, semua yang dikuasakan tidak menandatangi surat kuasa itu. Yang menandatangan hanya pemberi kuasa saja.
Sedangkan formulir yang berbeda adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, Handoyo yang tidak ada surat kuasanya. Sedangkan Zulkarnain, belum bisa dipastikan hingga berita ini diturunkan. Sementara ini fit and proper test di skor. (boy/jpnn)