Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Senin, 12 Juli 2010 – 11:24 WIB
Komisi IV diminta mengawasi proses penerbitan LOI Karena moratorium itu dianggap berseberangan dengan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. “Komisi IV harus dengan tegas mempertanyakan LOI yang dilakukan oleh Presiden SBY dengan pemerintah Norwegia. Sebab, moratorium ini telah melabrak beberapa aturan yang sudah diterapkan di negeri ini,” kata Asmar, kepada INDOPOS, semalam (11/7/2010).
Menurut Asmar, adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah. Padahal dalam perjanjian LOI sebelumnya antara RI-Norwegia disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanya berlangsung selama dua tahun.