Komisi IV Fokus RUU Pangan
Kamis, 09 Februari 2012 – 15:47 WIB
Ia menjelaskan ada beberapa substansi yang menjadi pembahasan penting dalam RUU itu. Pertama, kata dia, perubahan paradigma pembangunan pangan kearah kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.
Kedua, menurunkan konsumsi beras sebagai pangan pokok melalui diversifikasi pangan lokal dan menghargai kearifan pangan lokal. Ketiga, dibentuknya Badan Otoritas Pangan yang bertugas membuat regulator dan sebagai operator khusus bidang pangan, merupakan lembaga pemerintah dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Keempat, mengatur bukan saja pangan untuk konsumsi, tetapi termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan proses penangananya. Kelima, pengaturan cadangan pangan nasional.