Komisi IX DPR Dukung Usulan Puan agar Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Jadi KLB
Jika jawabannya layak, maka Kemenkes harus segera melakukan persiapan, perencanaan dan pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan intensif.
Kedua, munculnya kasus ini lebih disebabkan oleh dugaan adanya kelalaian oleh industri farmasi dengan tidak menaati aturan dan ketentuan yang ada.
Kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi standar baku nasional sebesar 0,5 mg/Kg berat badan per hari.
Merujuk pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis 20 Oktober 2022, sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan itu jadi penyebab.
"Perusahaan farmasi tahu sebenarnya aturan itu, tetapi tidak menaati. Nyatanya di lapangan melebihi kandungan batas normal bahkan sampai keracunan. Saya kira di sini sudah tepat Kapolri membentuk tim menginvestigasi itu," ujar Edy Wuryanto.
Catatann ketiga, lanjut Edy Wuryanto, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi BPOM RI.
Sebab kejadian ini secara langsung bisa diartikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPOM longgar.
Dia mendesak BPOM segera bertindak dengan meneliti semua sirup obat yang beredar dilapangan. Dari situ kemudian diidentifikasi untuk kemudian disampaikan ke publik hasilnya.