Komisi IX DPR Merasa Ketua DJSN Telah Melecehkan Parlemen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI murka dan tiba-tiba menghentikan rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemicu kemarahan anggota Komisi Kesehatan ini ialah karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS.
Kemarahan itu memuncak saat perwakilan Andie Megantara dianggap tidak komprehensif dalam memaparkan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menanyakan apa alasan Ketua DJSN tidak hadir dan diwakili oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.
"Ketua DJSN telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap parlemen atau sering disebut juga contempt of parliament dan memghalang halangi tugas DPR," kata wanita akrab disapa Uni Irma saat menyampaikan intrupsi dalam rapat, Kamis (9/2).
Atas dasar itu, dia menilai Andrie Megantara tidak pantas menduduki posisi sebagai ketua DJSN, sebab tidak punya komitmen mengabdi pada negara dan rakyat.
Perwakilan Andrie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan.
Sebab, dia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.