Komisi IX DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Penggunaan Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI tampaknya satu suara merekomendasikan kepada pemerintah untuk memprioritaskan aspek kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat.
Terbitnya rekomendasi halal MUI menjadi tahap lebih lanjut pilihan vaksin yang tadinya hanya distandarisasi berdasarkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengutarakan standar vaksin halal MUI menjawab hambatan perluasan vaksinasi. Fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada.
"Bagi sebagian masyarakat, vaksin ini kan akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?" kata Saleh yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN DPR RI dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal, dalam pandangan Saleh sudah waktunya untuk dihindari. Namun, peningkatan standar vaksin akan tergantung pada pemerintah.
Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, lanjut Saleh, ada kemungkinan dibahas di Komisi IX DPR RI seusai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-RED) di dalamnya," kata legislator dari Daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj yang mengajak masyarakat untuk divaksinasi dengan vaksin yang sudah dinyatakan oleh MUI untuk umat Muslim.