MUI Ingatkan Sudah Ada 2 Vaksin COVID-19 Halal
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr Amirsyah Tambunan mengungkapkan selama pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19), MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa.
Dari ke-14 fatwa tersebut, dua diantaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
"Selama Pandemi Covid 19 MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 Fatwa, diantaranya dua Fatwa Halal terkait vaksin," terang Amirsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).
Ia mengungkapkan, dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac. Yakni melalui Fatwa No 2 Tahun 2021.
Audit aspek kehalalan vaksin dilaksanakan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Setelah melakukan audit secara menyeluruh, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 halal dan suci yang diproduksi Sinovac Lifescience Co.
"Kedua Zifivax. Sesuai Fatwa No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd," jelas Amirsyah.
Sekjen MUI menekankan bahwa Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.