Komisi IX DPR RI Mengaku Belum Diajak Bicara Soal Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengungkapkan belum diajak bicara soal rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo.
"Hal itu belum dibahas artinya parlemen belum diajak berdiskusi," kata Rahmad Handoyo, saat dihubungi, Senin (13/6)
Dia menjelaskan hal itu memang sesuai amanah undang-undang, ke depan hanya ada satu kelas atau kelas standar.
Namun, Rahmad juga menjelaskan pihak masih menunggu undangan untuk membahas persoalan iuran dengan pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan.
"Kami masih menunggu undangan untuk membahas khusus soal iuran ini karena memang iuran ini menjadi sangat sensitif bagi masyarakat, khususnya yang membayar mandiri kepesertaannya," lanjutnya.
Menurut Rahmad, persoalan iuran ini adalah hal yang sensitif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, butuh asas kehati-hatian dan keadilan serta mematangkan rencana peleburan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.