Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Karena itu, dia berharap Komjak bisa memeriksa JPU dalam kasus tersebut. Bila, hasilnya dipastikan mereka melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan.
”Jaksa Agung sebagai penanggung jawab penuntutan harus dipanggil Presiden dan DPR untuk menjelaskan semuanya,” terangnya.
Sementara Komisioner Komjak Indro Sugianto menuturkan, saat ini fokus dari Komjak untuk mengkaji laporan tersebut.
Selama proses pengkajian tersebut maka akan dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan pada berbagai pihak. Termasuk JPU dan pelapor. ”Ini dalam rangka membuat terang dugaan yang disampaikan tadi,” terangnya.
Karena itu, Komjak mengimbau pelapor dan masyarakat yang menemukan informasi sekecil bisa disusulkan.
Apapun, informasinya bila terhubung dengan penyebab JPU melakukan hal yang diduga oleh pelapor itu penting. ”Semua dalam proses,” terangnya.
Komisioner Komjak lainnya, Andi Lolo mengungkapkan bila melihat standard operational procedure (SOP) jaksa memang tidak terlihat adanya penyimpangan.
Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan menemukan hal baru. ”Kita lihat saja,” ujarnya.