Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Bahas Putusan Kartel Fuel SurchargeRabu, 19 Mei 2010 – 01:13 WIB
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu, lanjut Junaidi, pihaknya akan menjelaskan bahwa vonis yang sudah dibacakan terkait dengan perilaku kesepakatan penerapan extra/excessive fuel surcharge oleh beberapa maskapai, bukan eksistensi kebijakan fuel surcharge sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri.
“Putusan KPPU tidak terkait dengan pengujian atas kewenangan administratif pemerintah, namun terkait dengan perilaku usaha yang memang dilarang dalam pasal 5 UU NO.5/1999. Dengan demikian, putusan KPPU pada dasarnya adalah produk hukum sebagai hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU berdasar undang-undang,” terangnya.(gus/jpnn)