Komisi Persaingan Usaha Perancis Gugat Apple Rp 722 Miliar
jpnn.com - PARIS - Raksasa teknologi dunia Apple kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini perusahaan yang didirikan almarhum Steve Jobs ini diduga melakukan kontrak ilegal dengan operator telekomunikasi di Prancis.
Dikutip dari laman Ubergizmo, Rabu (6/4), temuan tersebut dikabarkan oleh DGCCRF, badan yang memiliki fungsi seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Tanah Air. DGCCRF menilai bahwa Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.
Kontrak Apple dan operator Prancis, menurut DGCCRF, sangat tidak adil dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya ada 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang diduga ilegal.
Beberapa pasal ilegal itu di antaranya, mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun. Selain itu, operator Prancis juga harus membayarkan iklan Apple, dan mensubsidi perbaikan iPhone milik pengguna.
Bahkan, salah satu pasal menyebutkan bahwa Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tersebut.
Saat ini, DGCCRF telah melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Niaga Paris. Pihaknya melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau sekitar Rp 722 miliar.
Apabila DGCCRF menang dipengadilan, maka uang denda yang dibebankan pada Apple tersebut akan dibagikan ke sejumlah operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Apple juga akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.