Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi V Desak Ditjen KA Direformasi

Banyak Kebijakan Bertentangan dengan UU

Rabu, 19 Januari 2011 – 14:06 WIB
Komisi V Desak Ditjen KA Direformasi - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian melakukan reformasi. Pasalnya, banyak kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam PP bertentangan dengan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Salah satunya adalah mengenai pengadaan sarana dan prasarana kereta api yang oleh pemerintah dibebankan ke PT KA.

"Kebijakan pemerintah ini salah, dan sangat bertentangan dengan UU. Kenapa pemerintah masih membebankan PT KA dengan pengadaan sarana dan prasarana. Sedangkan kondisi KA sudah carut-marut," kata Abdul Hakim, personil Komisi V, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kereta Api, Tundjung Inderawan, Rabu (19/1).

Harusnya, kata Abdul Hakim, PT KA fungsinya dimaksimalkan menjadi multi operator dan bukan regulator. Sementara untuk pengadaan sarana dan prasarana, diserahkan ke badan lain. "Sudah saatnya Ditjen Perkeretaapian direformasi, agar fungsi regulator dan operator lebih jelas. Berkaitan dengan reformasi, Ditjen Perkeretaapian sebaiknya membentuk badan hukum sendiri untuk pengadaan sarana dan prasarana. Jangan bebankan (ke) PT KA lagi," ujarnya.

Masih menurut Abdul Hakim, di dalam UU No 23, diberikan kesempatan kepada pemda untuk pengadaan sarana dan prasarana kereta api, lewat badan usaha milik negara, BUMD maupun badan usaha lainnya. Itu artinya, pengadaannya (bisa) diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ditangani pemerintah. (esy/jpnn)

JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian melakukan reformasi. Pasalnya, banyak kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam PP bertentangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close