Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi V DPR Meninjau Pelarangan Mudik di Stasiun Pasar Senen

Jumat, 07 Mei 2021 – 14:30 WIB
Komisi V DPR Meninjau Pelarangan Mudik di Stasiun Pasar Senen - JPNN.COM
Komisi V DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/5). Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/5).

Kunjungan ini untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan mudik tahun 2021 berjalan dengan baik di lapangan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mengatakan kebijakan larangan mudik dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, katanya, dibutuhkan syarat-syarat tertentu untuk bisa melakukan perjalannan.

“Seperti syarat terkait dengan kesehatan dan juga syarat-syarat lain terkait dengan keperluan mendesak di dalam melakukan perjalanan,” kata Arwani di Stasiun Pasar Senen, Jumat (7/5).

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terhitung 6-17 Mei 2021.

Melalui SE itu, pemerintah telah melakukan pembatasan dan penyekatan arus mudik terutama yang menggunakan transportasi publik.

Arwani Thomafi alias Gus Aang bersama rombongan Komisi V DPR meninjau kegiatan pelarangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Gus Aang meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close