Komisi V DPR Meninjau Pelarangan Mudik di Stasiun Pasar Senen
Adapun yang boleh dan diizinkan melakukan perjalanan adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik meliputi bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan keperluan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Tadi sudah lihat dan bertemu dengan para penumpang di kereta api ada beberapa yang keperluan karena keluarga sakit, ada juga yang kedinasan, penugasan-penugasan dan lain sebagainya yang itu tadi juga sudah bisa melakukan perjalanan ke daerah,” ujar Arwani.
Menurutnya, kunjungan tersebut juga untuk memastikan kepada seluruh aparat yang terkait perkeretaapian tetap memastikan protokol kesehatan bisa berjalan dan berlaku.
“Tadi kami juga melihat langsung fasilitas GeNose dan juga antigen yang ada di stasiun ini tetap siap,” ujarnya.
Arwani berharap pelarangan mudik ini bisa dipahami bersama oleh semua masyarakat, hal itu dilakukan semata-mata untuk kebaikan bersama terutama memutus matai rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap pelarangan mudik ini bisa dipahami bersama antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh aparat yang terkait. Ini untuk kita semua untuk yaitu menjaga kita semua agar tetap sehat dan pandemic ini segera berakhir,” harapnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: