Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Kamis, 24 September 2015 – 01:29 WIB
Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)