Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan meresahkan masyarakat.
Menurut Kang Hero yang akrab disapa, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan enggak bisa beredar begitu saja. Kalaupun beredar dan kemudian memiliki dampak dampak yang merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," kata Kang Hero di Jakarta, Kamis (28/3).
Hal itu, lanjut dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan depan kantor Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen pekan lalu.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Menurut Sultoni, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Terkait hal itu, PB KAMI mendesak Kemendag segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.