Komisi VI DPR Minta KPPU Responsif Atas Aduan Perusahaan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendukung penuh upaya yang dilakukan salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan salah satu perusahaan dari Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar KPPU segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan salah satu perusahaan nasional tersebut.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi soal langkah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) mengadukan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner KPPU.
PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional. Segera saja KPPU tindak lanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," ujar Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Kamis (14/8).
Darmadi juga mengingatkan, ada resiko atau dampak ekonomi yang cukup serius jika, perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan sebuah pelanggaran bisnis.
"Selain akan jadi preseden buruk, kalau praktek mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu,” kata dia.
“Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tambah politikus PDIP itu.