Komisi VI DPR RI Kecewa
Selasa, 06 April 2010 – 15:55 WIB
Menurutnya, renegosiasi perjanjian mengacu pada pasal 6 MoU ACFTA dibenarkan memberikan untuk kompensasi berupa bantuan. "Namun jumlah bantuan yang diberikan untuk Bank EXIM nilainya tidak signifikan hingga tidak dapat dikatakan sebagai kompensasi dengan peningkatan kapasitas," paparnya.
Dia juga menyesalkan langkah renegosiasi hanya melibatkan satu kementerian saja. Mestinya menjadi tugas semua institusi, termasuk harus melibatkan DPR. "Langkah yang diambil Mendag itu seolah-olah kesannya menunjukkan perdagangan bilateral, padahal perjanjian ACFTA ini berlaku multilateral," ungkapnya.