Komisi VII DPR Apresiasi Pertamina Dalam Mengatasi Kebakaran di Plumpang
Itu sebabnya, Pertamina bersama Pemerintah Daerah perlu melakukan perencanaan tata ruang agar batas untuk zona aman. Dalam artian mutlak area tersebut tidak boleh ada penduduk. Harus saklek. Terlebih, jika terjadi penjarahan lahan di sekitar Obvitnas, tentu di luar kemampuan Pertamina untuk mengatasi.
“Itu sebabnya, kami berharap, bagaimana regulasi yang mengatur objek-objek strategis vital. Harus ada peraturan yang kuat untuk memayungi. Karena kalau ini dijarah terus secara liar maka sudah di luar kewenangan Pertamina. Maka dalam hal ini dibutuhkan Peraturan Daerah yang tegas. Pemda juga harus menindak tegas, mencegah masyarakat mendekat," seru Willy.(chi/jpnn)