Komisi VII DPR RI Setujui Realokasi Anggaran KLHK 2018
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merealokasi anggaran antar program dalam rangka optimalisasi pencapaian serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tahun 2018.
Selain itu, Komisi VII juga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun 2019 yang diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu pada saat Rapat Kerja dengan KLHK.
Menteri Siti menyampaikan, usulan revisi anggaran antar program di tahun 2018 tersebut ditujukan untuk tiga program.
Pertama, program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan berupa penataan Xylarium Bogoriense dan pengembangan Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO).
Kedua, program pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya (B3) meliputi pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di daerah.
Ketiga, program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya, diantaranya adalah koordinasi perencanaan dan anggaran KLHK, hingga pengadaan sarana dan prasarana pasca bencana di Lombok dan Palu.
Ketua Komisi VII Irawan menyampaikan, revisi anggaran tahun 2018 ini dapat dilakukan mengingat realokasi anggaran dilakukan antar program.