Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas

Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:52 WIB
Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas - JPNN.COM
MUI Logo halal

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai UU Cipta Kerja pada satu sisi memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Namun, kata dia, pada sisi yang lain juga berpotensi mengorbankan perlindungan konsumen produk halal.

Bukhori menganalisis, perubahan Pasal 42 versi UU Ciptaker terkait kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha, membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat. Menurutnya pula, perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat “self-declaration” di ayat 3.

"Sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH," kata Bukhori di Jakarta, Selasa (20/10).

Sebagai informasi, berikut sandingan antara UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU eksisting, dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal (versi Cipta Kerja). Sebelumnya, dalam Pasal 42 eksisting berbunyi;

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan klausul di ayat (2), yang sebelumnya tertulis “Pembaruan” kemudian menjadi “Perpanjangan”. Akibatnya, terdapat penambahan ayat baru, yakni ayat (3) pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) sehingga berbunyi:

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi aturan tentang perpanjangan sertifikasi halal dalam UU Ciptaker. Rentan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News