Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009

Selasa, 27 April 2010 – 20:31 WIB
Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009 - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Baghowi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), menegaskan bahwa praktek mark up, penyelewenangan, inefisiensi dan pembohongan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji 2009, telah berlangsung secara sangat leluasa. "Perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji," kata Baghowi, di press room DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

Untuk tiket petugas jemaah haji misalnya, Baghowi mengaku menemukan dugaan mark up yang sangat luar biasa. "Biaya tiket petugas dianggarkan pemerintah USD 1.773 per petugas haji, sementara jumlah petugas dimaksud sebanyak 1.524 orang. Dengan rate kurs rupiah dipatok Kementerian Agama sebesar Rp 12.500, maka anggaran tiket pesawat petugas haji adalah sebesar Rp 33,7 miliar. (Namun) realisasi yang dibayarkan ke pihak Garuda Airlines (GIA) hanya USD 1.300 per petugas haji, dengan total biaya Rp 24,7 miliar. Artinya, dari Rp 33,7 miliar dana terkumpul, yang disetor hanya Rp 24,7 miliar saja. Sisanya sekitar Rp 9 miliar entah kemana," papar Baghowi.

Praktek mark up, lanjut Baghowi, juga diduga dilakukan oleh pihak GIA. Dalam proposal tiket pesawat yang diajukan GIA ke pemerintah misalnya, dipatok harga senilai USD 1.747 per jamaah. GIA mengaku dari transaksi tersebut, mereka sudah mengantongi margin laba sebesar 3,82 persen (USD 67 per jamaah), karena total biaya riil yang dikeluarkan GIA hanya USD 1,680.

"Dari dana USD 1.747 itu, di proposal GIA juga tertera biaya untuk melintas antar negara sebesar USD 18,6 per jamaah. Untuk pesawat berkapasitas 450 seat, maka harga melintas antar negaranya dengan kurs Rp 12.500 menjadi Rp 104,6 juta per satu kloter per penerbangan, dengan rincian 18,6 x 12.500 x 450. Musim haji 2009 lalu terdapat 497 kloter, berarti pemerintah harus membayar senilai Rp 51,9 miiar dengan rincian 104,6 juta x 497," jelas Baghowi.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Baghowi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), menegaskan bahwa praktek mark up, penyelewenangan, inefisiensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close