Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009
Selasa, 27 April 2010 – 20:31 WIB
Praktek mark up, lanjut Baghowi, juga diduga dilakukan oleh pihak GIA. Dalam proposal tiket pesawat yang diajukan GIA ke pemerintah misalnya, dipatok harga senilai USD 1.747 per jamaah. GIA mengaku dari transaksi tersebut, mereka sudah mengantongi margin laba sebesar 3,82 persen (USD 67 per jamaah), karena total biaya riil yang dikeluarkan GIA hanya USD 1,680.
"Dari dana USD 1.747 itu, di proposal GIA juga tertera biaya untuk melintas antar negara sebesar USD 18,6 per jamaah. Untuk pesawat berkapasitas 450 seat, maka harga melintas antar negaranya dengan kurs Rp 12.500 menjadi Rp 104,6 juta per satu kloter per penerbangan, dengan rincian 18,6 x 12.500 x 450. Musim haji 2009 lalu terdapat 497 kloter, berarti pemerintah harus membayar senilai Rp 51,9 miiar dengan rincian 104,6 juta x 497," jelas Baghowi.