Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009
Selasa, 27 April 2010 – 20:31 WIB
Lebih lanjut, Baghowi juga berjanji dalam hari-hari ke depan akan membeberkan potensi kerugian jamaah yang bersumber dari biaya pemondokan. "Hitungan akumulasi, kita sudah menemumkan sekitar Rp 208 miliar dana jamaah tidak jelas kemana perginya. Saya ada datanya dan saya akan cross check ke pihak terkait, Rabu (28/4) besok," tegasnya.
Berangkat dari fakta-fakta tersebut di atas, Baghowi menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 13/2008. "Pasal 11 ayat 4 Undang-undang tersebut mengatakan bahwa biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD," ujarnya.
Namun dalam kenyataannya, musim haji 2009 lalu biaya operasional panitia ibadah haji baik pusat maupun daerah, sepenuhnya ditarik dari jamaah. "Termasuk pengadaan 22 unit kendaraan haji, gaji ke-13 dan seragam petugas haji, semua dibebankan ke jamaah," imbuhnya.