Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum mengonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata melalui layanan pesan, Kamis (8/8).
Belakangan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah menuai polemik di antara pejabat negara.
Gus Yaqut sebelumnya berencana mencoret surat FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya melalui izin dari Kemenag.
Wapres RI Maruf Amin kemudian tidak sepakat pendirian rumah ibadah tanpa surat rekomendasi FKUB dan hanya dari Kemenag.
Wisnu mengatakan Komisi VIII juga belum menerima kajian dari Kemenag soal alasan mencoret rekomendasi FKUB.
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," kata legislator Fraksi PKS itu.
Dia mengatakan spirit dibentuknya FKUB untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.