Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
jpnn.com - Langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merevisi aturan tentang syarat pendirian rumah ibadah menuai reaksi dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sendiri masih menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini, kan, harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).
Sebelumnya, Menag Yaqut dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah kini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja.
Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu.
Yaqut saat itu mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Saat ini prosesnya sudah ada di Kemenko Polhukam.