Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan

Selasa, 12 April 2022 – 19:59 WIB
Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan - JPNN.COM
Komisi X DPR mendesak gaji PPPK Guru masuk DAK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk mengalihkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, jika alokasinya masih di dana alokasi umum (DAU), bisa dipastikan akan banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi.

"Ini ada banyak usulan masuk, salah satunya mengalihkan gaji PPPK guru ke DAK," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4).

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, desakan agar gaji PPPK masuk DAK karena banyak daerah ragu dengan anggaran gaji.

Keraguan itu terbukti dengan usulan formasi PPPK 2021 yang hanya 506 ribu lebih.

Selain itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 tersendat-sendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP PPPK guru tahap 1 sekitar 87 persen.

Sayangnya, SK PPPK yang sudah dicetak Pemda di bawah 40 persen. Itu data BKN per 11 April.

"Jadi, keraguan daerah ini berdampak pada nasib guru honorer. Mereka belum bisa merasakan sebagai PPPK," ucapnya.

Komisi X DPR mendesak agar gaji PPPK guru masuk DAK tetapi jawaban Kemendibudristek di luar dugaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close