Komisi X DPR Merespons Instruksi Presiden Jokowi Terkait LADI
Besarnya tugas dan beban LADI tersebut, kata Huda tidak akan berjalan maksimal jika secara kelembagaan masih berasa Ad hoc di bawah kendali Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut Huda, LADI layak menjadi badan khusus yang bertugas secara langsung secara independen dan atau di bawah kendali Presiden.
“Jika berstatus sebagai badan maka LADI akan mempunyai mekanisme penganggaran dan otoritas yang lebih besar untuk memastikan atlet-atlet Indonesia bebas doping. Maka kami meminta Kemenpora untuk melakukan langkah-langkah diperlukan untuk,” katanya.
Harus diakui, lanjut Huda jika pengelolaan LADI sebagai lembaga antidoping masih ala kadarnya. Hal itu terbukti dari banyaknya pending matters yang menjadi salah satu turunnya sanksi WADA terhadap LADI.
Dari hasil investigai Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA menemukan 24 pending matters, salah satunya tunggakan LADI terkait biaya uji sampel ke laboratorium milik lembagan antidoping Qatar.
“Fakta ini menunjukkan jika pengelolaan antidoping masih setengah hati, masak untuk biaya uji laboratorium saja masih nunggak,” ujar Huda.
Politikus PKB ini berharap Kemenpora segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi secara serius di level operasional. Kemenpora harus memastikan pending matters maupun kelengkapan sampel doping yang diminta WADA segera terpenuhi. Dengan demikian Indonesia bisa segera mengajukan banding atas sanksi WADA di Badan Arbitrasi Olahraga Internasional (CAS).
“Kami berhadap ada road map penyelesaian yang jelas, sesuai dengan prosedur yang sudah digariskan oleh WADA sesuai dengan world anti doping code 2021 dan International Standard for Code Compliance by Signatories 2021,” kata Huda.(fri/jpnn)