Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Jumat, 24 April 2020 – 00:30 WIB
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI. (antara/jpnn)