Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
Permohonan tersebut antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4). (Antara/jpnn)