Komisioner KPU Mimika Tak Terbukti Langgar Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Mimika, Papua.
Masing-masing T Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (28/8). Kelimanya dinilai tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"DKPP menilai para teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2015," ujar anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Ida, para teradu kemudian menerbitkan putusan sebagai tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, untuk mengisi kekosongan anggota DPRD Kabupaten Mimika.
"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," ucapnya.
Meski demikian, DKPP kata Ida, memandang KPU Papua tetap perlu melakukan pendampingan dan pembinaan khusus pada para teradu, untuk meningkatkan kapasitas.
Hal ini dianggap penting agar mereka memahami secara komprehensif tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional.