Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah

Kamis, 08 Februari 2024 – 10:15 WIB
Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR yang juga politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan merespons putusan DKPP terkait pencalonan Gibran di Pemilu 2024. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh KPU RI.

Dia menilai Keputusan DKPP yang pada intinya menyatakan semua komisioner KPU cacat etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung muatan yang paradoksal.

Padahal dalam pertimbangannya, DKPP tegas-tegas menyatakan tindakan para teradu dalam hal ini KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.

Syarief Hasan menyebut Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya.

Dengan kata lain, lanjut Syarief Hasan, langkah KPU yang melaksanakan putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

"Keputusan KPU ini absah. Menjadi mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU itu cacat etik," tegasnya.

Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News