Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak 'Nyambung'
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengomentari permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, pada sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6) kemarin.
Pramono menilai antara dalil dengan petitum yang dibacakan tidak berhubungan alias tidak nyambung. Pemohon di satu sisi mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa sistem informasi penghitungan suara (Situng) Pemilu 2019.
"Namun dalam petitum mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (15/6).
Menurut Pramono, untuk menyambungkan antara situng dan penghitungan manual, pemohon diduga mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian.
Di mana dalam asumsi pemohon, angka di dalam situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu, atau angka hasil rekap secara manual.
BACA JUGA: Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK
"Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Karena keduanya meski berangkat dari titik yang sama (C1), namun mengikuti alur yang berbeda," ucapnya.
Pramono menjelaskan, untuk memuat penghitungan dalam situng, formulir rekapitulasi penghitungan suara (C1) dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di scan dan di upload ke situng oleh KPU Kabupaten/Kota apa adanya. Sementara untuk penghitungan manual, direkap secara berjenjang.