Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak 'Nyambung'
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," tuturnya.
Karena itu, kata Pramono, jika logika yang disampaikan pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di situng, karena hasil rekayasa.
"Kalau begitu, harusnya angka yang di situng dong yang dikoreksi. Bukan angka hasil rekap manual. Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon," ujarnya.
Menurut Pramono, ketika menyebut ada pelanggaran, pemohon harusnya menyampaikan di TPS mana terjadi pelanggaran, lengkap dengan desa/kelurahan, kecamatan atau di kabupaten/kota, sebagaimana dituangkan dalam dokumen C1, DA1 atau DB1.
"Ini sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," pungkas Pramono. (gir/jpnn)