Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 23:49 WIB
“Penggantinya itu otomatis dari nama yang ada dalam waiting list. Kan sebelumnya waktu seleksi anggota KPU Sumut lalu, dipilih 10 orang dengan penilaian tertinggi. Yang duduk sekarang itu urutan 1-5. Nah kalau ada pergantian, maka diambil dari yang urutan 6-10, berdasarkan nomor urut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, memastikan syarat pengunduran diri bagi komisioner KPU yang hendak maju sebagai caleg wajib dipenuhi. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang para komisioner KPU mengundurkan diri.
“Jadi memang tidak ada yang melarang. Saya pikir kalau memang nantinya hal-hal terkait proses hukum tersebut memerlukan penjelasan dari mereka, kan tinggal dipanggil saja,” ujarnya.(gir/jpnn)